Tepat ketika saya menulis artikel ini dari kota Bandung, kabarnya Kudus dan sekitarnya masih dilanda hujan, meski sudah bulan Mei yang harusnya bulannya kemarau. Tak hanya itu, bulan lalu saya juga mendengar berita bahwa Kudus dan sekitarnya dilanda banjir bandang dan juga tanah longsor akibat curah hujan yang tidak seperti biasanya.
Melihat fenomena itu, saya teringat dengan penelitian yang dilakukan oleh seorang Professor dari Britania bernama John Tyndall pada tahun 1859, dia melakukan studi tentang "Efek Rumah Kaca" dan lebih dari 120 tahun setelahnya gagasannya menjadi wacana publik hingga saat ini.[1] Tyndall menemukan bahwa gas-gas tertentu di atmosfer seperti karbon dioksida, uap air, dan metana mampu menyerap dan memperangkap panas matahari.
Gas-gas itu kemudian memerangkap panas di atmosfer yang menyebabkan suhu bumi perlahan naik, lautan menghangat, penguapan meningkat, dan mengacaukan siklus air hingga cuaca di Bumi. Hujan yang seharusnya tersebar dalam setahun, kini datang dalam sekali waktu. Barangkali itulah mengapa Kudus dilanda banjir bandang dan diguyur hujan di musim yang seharusnya mulai kering, dan kemarau di bulan yang seharusnya hujan.
Semua ini telah ada di laporan Panel antar Pemerintah Tentang Perubahan Iklim (IPCC) selama bertahun-tahun. Misalnya, laporan terakhir pada tahun 2023 kembali memperingatkan umat manusia akan dampak pemanasan global yang semakin nyata. Laporan yang disusun para ilmuwan di bawah PBB itu memperingatkan bahwa antara tahun 2030 hingga 2040, suhu bumi berpotensi melampaui ambang batas 1,5°C yang dianggap tidak lagi aman bagi kehidupan manusia.[2]
Ancamannya serius, bila tidak ada upaya untuk mencegahnya, suhu bumi akan terus naik melewati 2°C pada 2050 dan 3°C pada penghujung abad ini. Dampaknya mengerikan dan mungkin sebagian sudah terjadi saat ini, dunia akan mengalami krisis pangan karena gagal panen, banjir bandang, kekeringan, kebakaran hutan, hingga kematian massal.
Di tengah semua ancaman itu, para ilmuwan di dunia sepakat bahwa masalah lingkungan disebabkan oleh manusia, dan karena itu solusinya juga harus dari manusia.[3] Namun ironisnya sepertiga masyarakat Indonesia justru percaya bahwa krisis iklim terjadi karena kemaksiatan dan tidak taat beragama.[4] Bumi sedang dalam bahaya, tapi kita salah membaca tandanya.
Kesalahan membaca tanda bahaya ini menyebabkan mitigasi dari ancaman krisis iklim menjadi tantangan di Indonesia. Terlebih ketika krisis ini dikaitkan dengan alasan kemaksiatan dan tidak taat beragama. Mungkin saja kemaksiatannya adalah merusak alam dan tidak taat beragamanya adalah ingkar terhadap perintah untuk menjadi penjaga bumi. Bisa jadi.
Namun, terlepas dari kemaksiatan dan ketidaktaatan terhadap agama. Belakangan, agama dianggap bisa menjadi medium untuk menggerakkan partisipasi publik terhadap mitigasi krisis iklim.[5] Jika sains menjelaskan apa yang sedang terjadi pada bumi dan apa yang harus dilakukan, Agama –khususnya Islam– dapat memberikan landasan etis mengapa kita harus peduli secara moral dan spiritual.
Di Indonesia, konsep ini sudah mulai berkembang melalui berbagai inisiatif seperti, green Islam, eco-mosque, pesantren hijau, hingga ajaran fiqih lingkungan. Berbagai inisiatif tersebut muncul atas dasar keyakinan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian yang tak terpisah dari ibadah.
Salah satu institusi yang dapat menggerakkan konsep tersebut adalah Madrasah. Institusi ini lekat dengan nilai keagamaan. Madrasah memiliki peluang yang cukup besar untuk meluruskan dan membentuk kembali nilai keagamaan tentang lingkungan. Melalui pendekatan pendidikan berbasis agama, dalil-dalil tentang manusia sebagai khalifah fil ardh dan larangan berbuat kerusakan di muka bumi tidak hanya dihafal, melainkan dapat dipahami sebagai kewajiban moral untuk merawat bumi.
Lebih dari sekadar pelajaran di dalam kelas, Madrasah dapat menjadi sarana dalam membentuk karakter pro-lingkungan. Pembentukan ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, misalnya keteladanan, habituasi yang bermakna, pengalaman langsung hingga tumbuhnya norma kelompok, sehingga perilaku pro-lingkungan bukan lagi hanya dari sekadar mematuhi aturan, tetapi menjadi bagian dari siapa diri mereka.
Namun perilaku pro-lingkungan tidak dapat lahir hanya dari hafalan dan paksaan. Mengetahui bahwa merusak alam itu salah, tidak secara otomatis membuat siswa berperilaku pro-lingkungan. Begitupun dengan paksaan, jika hanya didorong oleh kepatuhan terhadap aturan dan pengawasan guru, perilaku tersebut rentan memudar ketika siswa tidak berada di lingkungan yang terkontrol.
Sebagaimana prinsip dalam kaidah "innamal a'malu binniyyat", perilaku pro-lingkungan menuntut niat yang kuat serta harus dilakukan secara sadar dan sengaja. Pembentukan niat ini memerlukan internalisasi norma di mana nilai-nilai ekologis tidak sekadar dihafal, melainkan dimaknai sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual dan keimanan.
Untuk menginternalisasi nilai tersebut, madrasah berperan membentuk norma subjektif dan identitas kolektif. Ketika budaya pro-lingkungan dihidupkan sebagai identitas bersama, siswa akan menyerapnya menjadi nilai pribadi. Melalui proses inilah, perilaku pro-lingkungan tidak lagi lahir dari motivasi eksternal, melainkan dari kesadaran dalam diri individu.
Icek Ajzen seorang Psikolog Sosial dalam Theory Planned Behavior menunjukkan bahwa niat (intention) merupakan prediktor terkuat untuk mewujudkan sebuah tindakan nyata.[6] Ketika kesadaran itu terbentuk, perilaku pro-lingkungan tidak hanya disandarkan pada alasan takut melanggar tata tertib madrasah, melainkan tindakan otonom yang disengaja. Perilaku yang diikat oleh niat akan bertahan dan mengakar lebih kuat dalam keseharian, meskipun dalam wujud yang sederhana.
Sebenarnya, perilaku pro-lingkungan bukan sesuatu yang asing dan bukan sesuatu yang hanya dilakukan aktivis atau akademisi. Tapi sesuatu yang sudah ada dalam keseharian, hanya saja belum diberi nama dan makna. Perilaku seperti mematikan lampu ketika keluar kelas, tidak membuang sampah sembarangan, bersepeda ke sekolah, mencabut charger saat tidak digunakan adalah perilaku yang sudah biasa kita lakukan setiap hari, tapi tidak pernah kita sadari bahwa itu bagian dari sesuatu yang lebih besar.
Oleh karena itu, Madrasah memiliki peran untuk memberi nama dan makna melalui ruang-ruang moral dan spiritual keagamaan, sehingga perilaku pro-lingkungan dapat menetap dalam keseharian dan tidak hanya terbatas di lingkungan sekolah, namun di setiap waktu dan di mana pun siswa berada. Bumi tidak meminta banyak hal, ia hanya ingin kita ingat bahwa kita tinggal di sini.
Referensi:
- van Klinken, G. (Ed.). (2025). Bacaan Bumi: Pemikiran ekologis untuk Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. ↩
- IPCC. (2023). Climate change 2023: Synthesis report. Contribution of Working Groups I, II and III to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change [Core Writing Team, H. Lee, & J. Romero (Eds.)]. IPCC. https://doi.org/10.59327/IPCC/AR6-9789291691647 ↩
- De Groot, J. I. (2019). Environmental psychology: An introduction. ↩
- Center for Digital Society. (2024). Menangkal misinformasi krisis iklim di Indonesia [Policy brief]. Universitas Gadjah Mada. https://digitalsociety.id/wp-content/uploads/2024/02/Policy-Brief-ISIF-APNIC-23.pdf ↩
- Purpose. (2025). Climate action through the eyes of Indonesian Muslims. Purpose. https://www.purpose.com/climate-action-through-the-eyes-of-indonesian-muslims/ ↩
- Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational behavior and human decision processes, 50(2), 179-211. ↩